Hubungi Kami
- JL. Kyai Tapa No. 1 Grogol
- Jakarta Barat, Indonesia
- Phone:
- (62-21) 566 3232
- Whatsapp:
- (+62) 882 194 856 74
- (+62) 877 707 077 03
- Fax: (62-21) 564 4270
- Email: humas@trisakti.ac.id
JAKARTA, KOMPAS.com – Universitas Trisakti mengusulkan agar Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur kewajiban menindaklanjuti laporan terhadap penyidik atau penyelidik dalam jangka waktu tertentu. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Relasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti, Wildan Arif Husen, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Revisi KUHAP yang digelar oleh Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (18/6/2026).
Sumber:https://nasional.kompas.com/read/2025/06/18/15572201/trisakti-usul-revisi-kuhap-atur-kewajiban-tindaklanjuti-laporan-soal?utm_source=Whatsapp&utm_medium=Referral&utm_campaign=Top_Mobile
Sumber:https://holopis.com/news/polhukam/2025/06/18/456624/universitas-trisakti-serukan-kawal-revisi-ruu-kuhap/
Sumber:https://m.jpnn.com/news/bem-usakti-menyoroti-perluasan-kewenangan-aparat-di-ruu-kuhap