Hubungi Kami
- JL. Kyai Tapa No. 1 Grogol
- Jakarta Barat, Indonesia
- Phone:
- (62-21) 566 3232
- Whatsapp:
- (+62) 882 194 856 74
- (+62) 877 707 077 03
- Fax: (62-21) 564 4270
- Email: humas@trisakti.ac.id
Munculnya isue bahwa adanya Permenristekdikti tersebut, kini Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) antara lain seperti: Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), hingga Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) diperbolehkan masuk kampus. Isue tersebut perlu diklarifikasi, mengingat bahwa kenyataannya rincian permen belum dipublikasikan.
Hadirin yang bergabung dalam FGD tersebut , merupakan perwakilan-perwakilan yang berasal dari berbagai PTS dalam lingkup L2 Dikti wilayah 3, yaitu: Universitas Borobudur, Universitas Muhammadiyah, Universitas Pancasila dan lainnya. Universitas Trisakti diwakili oleh, Tim Bela Negara Usakti yang dipimpin oleh Pembina yaitu WR III Usakti, Dr.Hein Wangania,S.H, didampingi Andry Prima, ST.MT dan Richard Aritonang, SH.MH.
Pertemuan tersebut pada akhirnya meminta agar Ketua L2 Dikti Wilayah III, melakukan diskusi dengan Menristek Dikti untuk membahas secara rinci Permen 55 tahun 2018, agar dapat secara utuh dipahami, tidak berupa penggalan-penggalan berita yang berpotensi menuai polemik ditengah-tengah masyarakat.
Pada akhirnya ketua L2Dikti memutuskan akan membawa aspirasi dari seluruh hadirin yang ada ke Menristek Dikti, dengan harapan akan mendapatkan penjelasan yang menyeluruh dari Permen 55 tahun 2018, yang kemudian dapat disampaikan kepada seluruh PTS yang ada di wilayah III.
(Sumber : IG@usakti_official)