Berita

Berita Thumbnail
Selasa, 05 September 2023

Surat Edaran Nomor : 845/AU.00.10/USAKTI/R/IX/2023

Dengan dimulainya perkuliahan semester ganjil Tahun Ajaran 2023/2024, bersama ini kami
memberitahu kamu bahwa :

  1. Mahasiswa baru tahun 2023 diperkenankan menjadi anggota Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Unit Kegiatan Mahasiswa di bawah Fakultas maupun di Universitas serta mengikuti kegiatan yang diselengarakan.
  2. Mahasiswa baru tahun 2023 diperkenankan untuk membawa kendaraan roda 4 (empat) atau 2 (dua) ke dalam area kampus A Universitas Trisakti. dikarenakan Mahasiswa Baru belum mendapat Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), maka Fakultas dapat melakukan pendataan kepada Mahasiswa Baru yang ingin membawa kendaraan (Nomor Polisi Kendaraan, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), nomor Tap Cash/eMoney/ Brizzi) dan dikirimkan kepada Biro Administrasi Kemahasiswaan (BAMA) yang selanjutnya akan membantuproses aktivasi.
  3. Dalam menjaga kondusifitas kampus, mahasiswa tidak diperkenankan berkumpul di kampus setelah pukul 19.00 WIB kecuali bagi mahasiswa yang melakukan kegiatan perkuliahan di malam hari atau memiliki izin kegiatan dari pimpinan Universitas dan pimpinan Fakultas secara tertulis.
  4. Pihak Otorita Kampus akan meminta mahasiswa untuk meninggalkan kampus sesuai dengan ketentuan di atas
Floatin Button
Floatin Button