Hubungi Kami
- JL. Kyai Tapa No. 1 Grogol
- Jakarta Barat, Indonesia
- Phone:
- (62-21) 566 3232
- Whatsapp:
- (+62) 882 194 856 74
- (+62) 877 707 077 03
- Fax: (62-21) 564 4270
- Email: humas@trisakti.ac.id
Sementara itu AKBP Didi Sugiarto, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat,yang hadir mewakili Kapolres, mengatakan bahwa aspek Pidana dalam Prostitusi Online, ada pada pasal 296 KUHP, 506,KUHP dan Pasal 27 UU ITE. Menurut Didi, faktor ekonomi (45%) adalah faktor terbesar penyebab terjadinya prostitusi, selain kegagalan dalam berumah tangga (21%), lingkungan (15%), hasrat seks (10%), dan rayuan mucikari/ditipu (10%).
Pembicara lain dalam seminar tersebut adalah hakim agung Prof Dr Surya Jaya. Seminar yang dihadiri oleh para dosen dan undangan, dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Dr H I Komang Sukaarsana,SH,MH.( G/B).