Hubungi Kami
- JL. Kyai Tapa No. 1 Grogol
- Jakarta Barat, Indonesia
- Phone:
- (62-21) 566 3232
- Whatsapp:
- (+62) 882 194 856 74
- (+62) 877 707 077 03
- Fax: (62-21) 564 4270
- Email: humas@trisakti.ac.id
Sementara itu Prof Mahfud MD dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa tidak ada Undang-Undang Dasar (UUD) yang sempurna, pasti ada kekurangannya. Fakta historis menunjukkan bahwa begitu Konstitusi atau UUD diberlakukan, langsung disusul kritik atasnya dan muncul usul-usul agar dirubah lagi. GBHN bukanlah nama dan bentuk resmi yang diharuskan adanya oleh UUD kita, ia hanya pilihan nama dan bentuk lain tetapi substansinya sama dengan apa yang kita kenal dengan GBHN. Jika kita tetap sepakat untuk memperkuat sistem prresidensiil , maka hubungan ketatanegaraan yang bersifat horizontal-fungsional seperti yang ada sekarang merupakan sistem yang cukup tepat, sebab Prresiden bisa fokus memimpin negara tanpa harus dikekang oleh lembaga lain yang bisa mendorongnya kearah transaksi politik yang koruptif.