Hubungi Kami
- JL. Kyai Tapa No. 1 Grogol
- Jakarta Barat, Indonesia
- Phone:
- (62-21) 566 3232
- Whatsapp:
- (+62) 882 194 856 74
- (+62) 877 707 077 03
- Fax: (62-21) 564 4270
- Email: humas@trisakti.ac.id
Tax amnesty adalah bentuk penghapusan pajak yang seharusnya terutang kepada wajib pajak dan tidak dikenakan sanksi administrasi pajak dengan cara mengungkapkan jumlah harta dan membayar uang tebusan. Pelaksanaan program tax amnesty ini sendiri berlangsung selama 10 bulan mulai dari Juli 2016 hingga April 2017 serentak di seluruh Indonesia.
Obyek tax amnesty adalah mereka para Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan harta kekayaan secara terperinci kepada negara (rumah, kendaraan, tabungan dan lain-lain) baik perorangan, perusahaan atau sebuah badan usaha. Adapun keuntungan mengikuti program ini adalah penghapusan untuk semua pajak terutang baik berupa PPh (Pajak Penghasilan), PPN, PPnBM, sanksi administrasi (denda) dan sanksi pidana. Kemudian dengan mengikuti program tax amnesty maka WP terbebas dari pemeriksaan data atas kekayaan yang dimiliki.
Hadir sebagi nara sumber Drs. Jus Marsondang Manulang,Msi ( Konsultan pajak Domanique & Patner) Humala Setia Leonardo Napitupulu,Msi, BKP ( Konsultan Pajak Haeselan Consultant Partner dan pendiri) serta moderator Drs. Masfar Gozali,MBA.
Drs. Masfar Gozali, MBA selaku Ketua Prodi Perpajakan D IV Ilmu Keuangan mengatakan tax amnesty ini bertujuan untuk memberikan perspektif lain untuk mahasiswa khususnya D IV Ilmu Keuangan, dimana pemerintah saat ini mengupayakan untuk menutup kebutuhan terutama defisit anggaran agar supaya dipenuhi, yang salah satunya adalah melalui tax amnesty ini, karena defisit anggaran ini sudah sangat besar dari bujet anggaran negara dari Product Domestic Bruto. Dengan tax amnesty diharapkan bisa memperkecil gap defisit anggaran. Kemudian kita juga berharap tax amnesty ini bisa sukses, sehingga infrastruktur yang akan dibangun oleh pemerintah itu bisa terlaksana dengan baik. Bagi mahasiswa khususnya prodi perpajakan, bisa memberikan perspektif lain bagaimana tax amnesty pajak ini bisa memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap anggaran negara.