Hubungi Kami
- JL. Kyai Tapa No. 1 Grogol
- Jakarta Barat, Indonesia
- Phone:
- (62-21) 566 3232
- Whatsapp:
- (+62) 882 194 856 74
- (+62) 877 707 077 03
- Fax: (62-21) 564 4270
- Email: humas@trisakti.ac.id
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Penguji : Prof. Dr. Eriyantouw Wachid, SH. MH , dengan penguji Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, SH. MH, Prof. Dr. Ir. Dadan Umar Daihani, DEA , Dr. H. I Komang Suka'arsana, SH. MH, Dr. Gunawan Djajaputra, SH. SS. MH, Dr. Drs. Yuskam Nur, SH. MH.
Dalam disertasinya, Promovendus menyatakan bahwa kebutuhan akan rasa aman merupakan kebutuhan dasar manusia, yang kemudian dikoordinir oleh negara. Oleh karena itu, terdapat 3 (tiga) hal dalam sistem hukum keamanan nasional yang harus dilakukan pada masa yad, yaitu: harmonisasi peraturan hukum, pembentukan hukum keamanan nasional, dan pembentukan Dewan Keamanan Nasional.
Setelah mempertahankan disertasinya dalam sidang yang berlangsung 1 jam, Diny Lutfah, SH,MH,MSi dinyatakan lulus sebagai DOKTOR dalam bidang Ilmu Hukum, dengan predikat Sangat Memuaskan.
Selamat Dr. Diny Lutfah, SH.MH,MSi. Semoga ilmunya dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan kehidupan seluruh rakyat Indonesia.
(Sumber : IG@usakti_official)