Berita

Berita Thumbnail
Minggu, 12 Desember 2021
Oleh: Admin

Pemilu 2024 yang Beintegritas

Berita dari Dewan Guru Besar Usakti :

Pemilu 2024 yang Beintegritas

Dewan Guru Besar Universitas Trisakti bekerjasama dengan Pusat Studi Anti Korupsi (ANKOR) Trisakti dalam rangka memperingati Dies Natalis ke 56 Universitas Trisakti dan peringatan Hakordia 2021, mengadakan Webinar Nasional yang dilaksanakan pada Kamis, 9 Desember 2021 dengan metode hybrid (luring dan daring) bertempat di Ruang Sidang Gedung M lantai 10, kampus A Universitas Trisakti.

Dalam Penyelenggaraan kali ini menghadirkan keynote speaker Mendagri Jenderal Polisi Prof. Drs. Tito Karnavian, MA, PhD yang disampaikan oleh Irjen Kementrian Dalam Negeri Dr. Drs. Tumpak Haposan Simanjuntak, MA,

Acara dibuka dengan sambutan oleh Ketua Dewan Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Ir. Syamsir Abduh, MM, Ph.D, IPU,
dan dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi, DEA, Rektor Universitas Trisakti.

Prof. Ir. Syamsir Abduh, MM, Ph.D, IPU, dalam sambutannya menyampaikan, tidak sedikit anggota penyelenggara pemilu seperti anggota KPU, pada akhirnya terjerat kasus korupsi.
Terutama, kasus suap dan jual beli suara oleh calon anggota legislatif yang hendak memperebutkan kursi parlemen.
Belum lagi, adanya anggota KPU baik di tingkat pusat maupun daerah yang terjerat kasus korupsi dalam Pemilukada atau Pemilu Kepala Daerah.
Apabila data dan fakta yang dimaksud tersebut disandingkan dengan rencana Pemilu serentak, ia menilai bahwa pengawasan yang berat sedang menanti seluruh Institusi penegak hukum, Bawaslu, DKPP RI dan masyarakat sipil yang concern terhadap Pemilu 2024 yang berintegritas.
“Pasca-Reformasi 98, kita selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas demokrasi kita dengan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan anti korupsi,”.
Menurutnya, pemilu berintegritas ini berkaitan erat dengan tujuan bernegara dalam konstitusi UUD 1945 yaitu kesejahteraan rakyat.
“Proses pemilihan pemimpin nasional dan daerah serta perwakilan rakyat yang dijalankan dengan prinsip-prinsip integritas dan antikorupsi oleh penyelenggara pemilu tentunya akan melahirkan pemimpin-pemimpin nasional dan daerah yang berintegritas dan antikorupsi,”.
“Begitu juga dengan pemilihan perwakilan rakyat dalam hal ini MPR-DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi serta Kabupaten-Kota. Concern mereka akan sepenuhnya untuk meningkat kesejahteraan rakyat,” sambung Syamsir.
Ia menjabarkan, hasil survei Global Corruption Barometer (GCB) oleh Transparency International Indonesia (TII) pada tahun 2020, 51% responden menyatakan bahwa DPR adalah lembaga terkorup di Indonesia.
Iklan untuk Anda: Seorang ibu rumah tangga ditelan ular piton raksasa
Advertisement by
Diikuti dengan banyaknya kepala daerah hasil dari Pemilukada baik di tingkat provinsi maupun kabupaten-kota yang terjerat kasus korupsi, berdasarkan catatan KPK RI ada 429 kepala daerah sudah terjerat kasus korupsi.
Beliau menyebut, hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK RI dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dengan Kepala Daerah se-Sumatera Barat pada tanggal 18 Maret 2021.
Kenyataan tersebut sangat memprihatinkan dan menjadi perhatian utama seluruh rakyat Indonesia, terutama masyarakat sipil yang berharap besar pada Pemilu yang berintegritas.

Dalam webinar ini menghadirkan para pakar yang kompeten dibidangnya antara lain :

  1. Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T. – Ketua Komisi II DPR RI
  2. Dr. H. Juri Ardiantoro, M.Si – Ketua Pansel Anggota KPU-BAWASLU 2021
  3. Khoirunnisa Nur Agustyati – Direktur Eksekutif PERLUDEM
  4. Rivai Kusumanegara, S.H, M.H. – Ketua IKA Fakultas Hukum Universitas Trisakti
  5. Risno Pakur, S.H – ANKOR/Penyuluh Antikorupsi, dengan moderator Bayu Saputra Muslimin, S.H – Sekjen ANKOR/Penyuluh Antikorupsi

Melalui webinar nasional ini, diharapkan diskusi mampu melahirkan ide dan gagasan penyelenggaraan Pemilu berintegritas sesuai amanat Reformasi 98, yakni penyelenggara negara harus bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Hal demikian juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. : 55/PUU-XVII/2019 yang memberikan konsep Kebijakan Hukum Terbuka (Open Legal Policy) bagi Pemerintah dan DPR dalam merevisi UU PEMILU pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI.

Sumber betita : UPT Humas Usakti

Floatin Button
Floatin Button