Hubungi Kami
- JL. Kyai Tapa No. 1 Grogol
- Jakarta Barat, Indonesia
- Phone:
- (62-21) 566 3232
- Whatsapp:
- (+62) 882 194 856 74
- (+62) 877 707 077 03
- Fax: (62-21) 564 4270
- Email: humas@trisakti.ac.id
Narasumber pada pembekalan adalah:
1. Ir. Bambang Sutrisno, IAI selaku anggota Komisi X DPR RI,
2. Muhammad Dwiyoga Kurniawan, selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Tiga Tiga (LBH 33).
Pembekalan aspek hukum bertujuan untuk:
1. Mensosialisasikan Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang Profesi Arsitek,
2. Memberikan pembekalan aspek hukum tentang jasa konstruksi dan profesi Arsitek kepada
Para pelaku usaha jasa konstruksi serta profesi Arsitek agar dapat mencegah atau mengatasi permasalahan hukum yang dihadapi.
Diharapkan dengan adanya pembekalan aspek hukum ini, para mahasiswa Arsitektur Usakti dapat menjadi kontributor tentang pencegahan atau mengatasi permasalahan hukum yang berkaitan dengan Jasa Konstruksi.
(Sumber IG @humas_usakti)