Berita

Berita Thumbnail
Senin, 07 Mei 2018
Oleh: Admin

Pembekalan Aspek Hukum Tentang Jasa Konstruksi Dan Profesi Arsitek Kepada Para Pelaku Jasa Konstruksi Serta Profesi Arsitek

Lembaga Bantuan Hukum Tiga Tiga menyelenggarakan Pembekalan Aspek Hukum tentang Jasa Konstruksi dan Profesi Arsitek kepada para pelaku jasa konstruksi serta profesi Arsitek, di ruang Auditorium gedung C lantai 9, kampus A Universitas Trisakti.

Pembekalan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 7 Mei 2018 dan dihadiri oleh kurang lebih 50 mahasiswa jurusan Arsitektur FTSP Usakti.

Narasumber pada pembekalan adalah:

1. Ir. Bambang Sutrisno, IAI selaku anggota Komisi X DPR RI, 

2. Muhammad Dwiyoga Kurniawan, selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Tiga Tiga (LBH 33).

Pembekalan aspek hukum bertujuan untuk:

1. Mensosialisasikan Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang Profesi Arsitek, 

2. Memberikan pembekalan aspek hukum tentang jasa konstruksi dan profesi Arsitek kepada

Para pelaku usaha jasa konstruksi serta profesi Arsitek agar dapat mencegah atau mengatasi permasalahan hukum yang dihadapi. 

Diharapkan dengan adanya pembekalan aspek hukum ini, para mahasiswa Arsitektur Usakti dapat menjadi kontributor tentang pencegahan atau mengatasi permasalahan hukum yang berkaitan dengan Jasa Konstruksi.

(Sumber IG @humas_usakti)

Floatin Button
Floatin Button