Hubungi Kami
- JL. Kyai Tapa No. 1 Grogol
- Jakarta Barat, Indonesia
- Phone:
- (62-21) 566 3232
- Whatsapp:
- (+62) 882 194 856 74
- (+62) 877 707 077 03
- Fax: (62-21) 564 4270
- Email: humas@trisakti.ac.id
Ketentuan mengenai Pengelolaan Rumah Susun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, namun tidak mengatur sanksi bagi pelanggaran yang terjadi dalam Pengelolaan Rumah Susun, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi pemilik dan penghuni rumah susun. Oleh karenanya promovendus memberikan saran agar pemerintah dan DPR melakukan evaluasi, deregulasi dan rekonstruksi terhadap ketentuan perundang-undangan dibidang pengelolaan rumah susun yang dapat memberikan solusi atas permasalahan yang timbul dikemudian hari.
Dalam Sidang Terbuka, Nuraini Zachman mempertahankan desertasinya yang berjudul : "Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Dan Penghuni Satuan rumah Susun Komersial Berkaitan Dengan Kebijakan Pengelolaan Rumah Susun Di Indonesia". Ketua Sidang Prof Dr Eryantouw Wahid SH MH dalam keputusannya menyatakan bahwa Nuraini Zachman lulus dengan predikat Cum Laude. Penguji adalah Dr Endang Pandamdari, SH,CN,MH, Prof Dr Abdullah Sulaiman, SH.,MH, Dr Endyk M Asror SH MH, Dr Gunawan Djajaputra, SH,SS,MH.