Hubungi Kami
- JL. Kyai Tapa No. 1 Grogol
- Jakarta Barat, Indonesia
- Phone:
- (62-21) 566 3232
- Whatsapp:
- (+62) 882 194 856 74
- (+62) 877 707 077 03
- Fax: (62-21) 564 4270
- Email: humas@trisakti.ac.id
Dalam seminar dikatakan bahwa kejahatan penyalahgunaan Narkoba merupakan kegiatan bisnis ilegal dengan modus mengalihkan, Menyembunyikan harta kekayaan hasil tindak pidana penyalahgunaan narkoba ke lembaga legal dan melakukan pencucian uang melalui lembaga keuangan sehingga dianggap harta kekayaan yang legal. Selanjutnya melalui modus ini, pelaku secara terus menerus mendanai kegiatan bisnis ilegal.
Instrumen yang paling dominan dalam tindak pidana pencucian uang biasanya menggunakan sarana perbankan. Salah satu alasan penggunaan perbankan sebagai instrumen yang dominan digunakan oleh pelaku, didasarkan pada penawaran instrumen keuangan yang paling banyak bila dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya.
Acara seminar ini dihadiri oleh mahasiswa dari 8 Universitas diantaranya, Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara, Universitas Lampung, Universitas Atmajaya, Universitas Negeri Semarang, Universitas Mataram, Universitas Hasanuddin Makassar, Universitas Pancasila dan UIN Alauddin Makasar.