Berita

Berita Thumbnail
Kamis, 01 Agustus 2019
Oleh: Admin

Fakultas Hukum Usakti Mengadakan Seminar Nasional Kerjasama Bagian Hukum Pidana FH Usakti Dengan MAHUPIKI

Fakultas Hukum Universitas Trisakti mengadakan Seminar Nasional Kerjasama bagian Hukum Pidana FH Usakti dengan MAHUPIKI dengan tema “Tindak Pidana Prostitusi dan Permasalahan Dalam Penegakan Hukumnya” pada tanggal 1 agustus 2019 bertempat di Ged. H Lantai 2 Auditorium Prof. E. Suherman, SH Kampus A, Universitas Trisakti.

Acara dimulai dengan melakukan penandatanganan Kerjasama antara Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti dengan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) yang ditandatangani oleh Dr. H. I Komang Suka'arsana, SH. MH selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Dr. Tongat, SH. MH.

Dalam sambutannya Dekan FH Usakti Dr. H. I Komang Suka'arsana, SH. MH menyampaikan ternyata tindak pidana Prostitusi juga merupakan bagian dari gratifikasi, dimana sebagai bukti gratifikasi tidak bisa di sita (karena manusia), Ini juga menjadi polemik di kalangan ahli pidana dan pemerhati masalah ini.Dari sudut dunia peradilan, pemeriksaan terhadap seksama, dengan memperhatikan asas-asas yang diperlukan. Namun setelah diputus, masih saja menimbulkan sisa pertanyaan, dimana tidak pernah diungkapkan pemakai jasa/pengguna jasanya.

Turut hadir dalam Seminar Nasional : Dr. Dian Adriawan.SH .MH Selaku Sekjend MAHUPIKI, Dr. Hj. Tri Sulistyowati, SH. MH Selaku Wakil Dekan IV Fh Usakti, Dr. Yenti Ganarsih. SH, MH selaku dosen dan Ketua MAHUPIKI, para mahasiswa di lingkup Universitas Trisakti dan para praktisi di Bidang hukum.

Pembicara pada Seminar :

  • Prof. Dr. Komariah Emong, S. MH ( Penerapan Asas Keadilan, Asas Manfaat dan Asas Kepastian Hukum dalam Kasus-kasus Prostitusi di Indonesia )
  • Prof. Dr. M. Mustofa, MA ( Tindak Pidana Prostitusi dan Permasalahan Penegak Hukumnya Menurut Sudut Pandang Kriminologi Hukum )
  • Dr. Dewi Kunti, SH. MH ( Tindak Pidana Prostitusi dari Perspektif RUU anti Kekerasan )
  • Dr. Tongat, SH. MH (Tanggung Jawab Pidana Pemakai Jasa Prostitusi).
Diharapkan dengan adanya seminar ini akan membuat tambahan ilmu pengetahuan dan wawasan bagi para peserta, semoga dapat menyumbangkan tindak lanjut bagi penegakan hukum dalam tindak pidana prostitusi di masa yang akan datang.

(Sumber : IG@usakti_official)

Floatin Button
Floatin Button