Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Trisakti mengadakan Seminar Nasional Kerjasama dengan MAHUPIKI (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia) dengan tema Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Makar yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2019 di Auditorium Gedung H, lantai 2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta.
Acara seminar secara resmi dibuka oleh Dekan FH Usakti, Dr. H. I Komang Suka'arsana, SH, MH, yang dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan seminar ini berkaitan dengan perkembangan pemerintahan kita akhir-akhir ini, khususnya membuka wawasan mengenai makar, yang saat ini sedang marak menjadi berita di media massa, sehingga kepolisian harus melakukan tindakan.
Acara diawali dengan Laporan oleh Ketua Bagian Hukum Pidana, ibu Dr Vience Ratna M, SH MH, dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Umum MAHUPIKI, Dr. Yenti Garnasih, SH, MH.
Hadir sebagai narasumber dalam seminar ini :
- Prof. Dr. (Jur) Andi Hamzah, SH selaku Pakar Ilmu Hukum Pidana.
- Prof. Dr. Tb. Ronny Nitibaskara, SH selaku Pakar Ilmu Hukum Kriminologi.
- Kombes. Pol Daddy Hartadi, S.I.K., M.Hum selaku Kasubdit I Dittipidum Bareskrim.
- Dr. Erdianto Effendi, SH, MH dari FH Universitas Riau.
Kegiatan dihadiri 130 peserta yang terdiri dari para Pimpinan Fakultas, Anggota Mahupiki, Dosen dan para mahasiswa S1,S2,S3 dari dalam dan luar Universitas Trisakti.
Semoga seminar ini dapat bermanfaat dalam mencegah makar dan dapat memberikan edukasi bagi para peserta yang hadir, khususnya mahasiswa-mahasiswi Universitas Trisakti.
(Sumber : IG@usakti_official)