Hubungi Kami
- JL. Kyai Tapa No. 1 Grogol
- Jakarta Barat, Indonesia
- Phone:
- (62-21) 566 3232
- Whatsapp:
- (+62) 882 194 856 74
- (+62) 877 707 077 03
- Fax: (62-21) 564 4270
- Email: humas@trisakti.ac.id
Hal tersebut dikemukakan oleh Novina Sri Indirahari, dalam Sidang Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti dengan judul disertasi : Konstruksi Perlindungan Hukum Dalam Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Yang Berkeadilan Dana Berkepastian Hukum. Sidang dipimpin Prof Dr Eryantouw Wahid, SH,MH bertempat di Kampus Mega Kuningan, Jakarta. (20/4). Menurut promovenda, perlu diatur seberapa bawah tanah boleh digunakan dengan perhitungan teknis, kemampuan pemegang hak, serta peraturan perundang-undangan yang saat ini belum ada pengaturannya.
Promovenda juga merujuk pada hak hak yang ada dalam hukum Agraria seperti Hak Guna Bangunan, Hak Milik, dan sebagainya, sehingga perlindungan hukum dalam kepemilikan tanah dan ruang bawah tananmempunyai kepastian hukum. Dalam Sidang Terbuka Novina Sri Indirahari, lulus dengan predikat "cum laude". Bertindak sebagai Promotor : Prof Dr Bintan Saragih SH dan Ko- Promotor Dr Endyk M Asror,SH,MH, dengan penguji Dr Endang Pandamdari,SH,MH,CN, Dr dr Rudy Hartanto M Fils.