Hubungi Kami
- JL. Kyai Tapa No. 1 Grogol
- Jakarta Barat, Indonesia
- Phone:
- (62-21) 566 3232
- Whatsapp:
- (+62) 882 194 856 74
- (+62) 877 707 077 03
- Fax: (62-21) 564 4270
- Email: humas@trisakti.ac.id
Magister Ilmu Hukum Universitas Trisakti Bekerjasama dengan Magister Ilmu Hukum Universitas Surabaya Mengadakan Seminar Nasional dengan Tema “Normatif vs Empiris, Timur dan Barat, Seperti Minyak dan Air Perlukah Katalisator?” yang diadakan pada, Sabtu, 26 Oktober 2024. Acara dimulai dengan sambutan dan laporan dari ketua Panitia, Dr. Simona Bustani. Masih dalam rangkaian pembukaan, acara dilanjutkan dengan sambutan Dekan FH Usakti yang sekaligus membuka acara.
Setelah sambutan tersebut, acara dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Universitas Trisakti dan Universitas Surabaya. MOU ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara kedua universitas dalam penelitian dan pengembangan ilmu hukum.
Dr. Dra. Siti Nurbaiti, SH, M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya integrasi antara kedua pendekatan dalam menciptakan solusi yang lebih komprehensif untuk masalah hukum yang dihadapi masyarakat. Sementara itu, Dr. Hwian Christianto, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Surabaya, menambahkan bahwa sinergi ini sangat penting untuk menghasilkan penelitian yang relevan dan aplikatif.
Acara ini juga menghadirkan beberapa pembicara ahli di bidang hukum, antara lain:
Moderator Dr. Arif Wicaksana, S.H., M.H. mengarahkan diskusi dengan baik, mengajak para pembicara dan peserta untuk menggali lebih dalam mengenai tantangan dan peluang dalam menggabungkan kedua pendekatan tersebut.
Dengan tema yang relevan, acara ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia, mendorong kolaborasi lebih lanjut antara akademisi, peneliti, dan praktisi hukum dari berbagai latar belakang.
Acara yang dihadiri oleh mahasiswa MiH Usakti dan MiH Ubaya, serta para praktisi diakhiri dengan sessi diskusi mengenai katalisator yang dapat menjadi penyatu kajian hukum normatif dengan kajian hukum empirishttps://youtube.com/live/75MCryrF2bk?feature=share