Hubungi Kami
- JL. Kyai Tapa No. 1 Grogol
- Jakarta Barat, Indonesia
- Phone:
- (62-21) 566 3232
- Whatsapp:
- (+62) 882 194 856 74
- (+62) 877 707 077 03
- Fax: (62-21) 564 4270
- Email: humas@trisakti.ac.id
Yayasan Trisakti melakukan Penandatanganan Statuta Satuan Pendidikan (Satdik) dengan enam satuan pendidikan di lingkungan Trisakti, di Gedung M Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (19/5). Enam satu Pendidikan itu adalah Universitas Trisakti, Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Institut Pariwisata Trisakti, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti, dan Sekolah Tinggi Media dan Komunikasi Trisakti.
Ketua Yayasan Trisakti Prof Ainun Na’im mengatakan, Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi. Yaitu yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik, dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi. Statuta perlu terus dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan dan dinamika lingkungan strategis yang terjadi.
Ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3/M/2021 yang menekankan pada delapan indikator utama pendidikan tinggi, dinamika lingkungan strategis, seperti perkembangan teknologi yang luar biasa, hingga penggunaan ChatGPT serta penugasan pemerintah kepada pembina, pengurus, dan pengawas Yayasan Trisakti menjadi variable penyesuaian Statuta Satdik di lingkungan Yayasan Trisakti.
Yayasan Trisakti melakukan Penandatanganan Statuta Satuan Pendidikan (Satdik) dengan enam satuan pendidikan di lingkungan Trisakti, di Gedung M Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (19/5). Enam satu Pendidikan itu adalah Universitas Trisakti, Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Institut Pariwisata Trisakti, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti, dan Sekolah Tinggi Media dan Komunikasi Trisakti.
Ketua Yayasan Trisakti Prof Ainun Na’im mengatakan, Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi. Yaitu yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik, dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi. Statuta perlu terus dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan dan dinamika lingkungan strategis yang terjadi.
Ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3/M/2021 yang menekankan pada delapan indikator utama pendidikan tinggi, dinamika lingkungan strategis, seperti perkembangan teknologi yang luar biasa, hingga penggunaan ChatGPT serta penugasan pemerintah kepada pembina, pengurus, dan pengawas Yayasan Trisakti menjadi variable penyesuaian Statuta Satdik di lingkungan Yayasan Trisakti.
Yayasan Trisakti melakukan Penandatanganan Statuta Satuan Pendidikan (Satdik) dengan enam satuan pendidikan di lingkungan Trisakti, di Gedung M Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (19/5). Enam satu Pendidikan itu adalah Universitas Trisakti, Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Institut Pariwisata Trisakti, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti, dan Sekolah Tinggi Media dan Komunikasi Trisakti.
Ketua Yayasan Trisakti Prof Ainun Na’im mengatakan, Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi. Yaitu yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik, dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi. Statuta perlu terus dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan dan dinamika lingkungan strategis yang terjadi.
Ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3/M/2021 yang menekankan pada delapan indikator utama pendidikan tinggi, dinamika lingkungan strategis, seperti perkembangan teknologi yang luar biasa, hingga penggunaan ChatGPT serta penugasan pemerintah kepada pembina, pengurus, dan pengawas Yayasan Trisakti menjadi variable penyesuaian Statuta Satdik di lingkungan Yayasan Trisakti.
Yayasan Trisakti melakukan Penandatanganan Statuta Satuan Pendidikan (Satdik) dengan enam satuan pendidikan di lingkungan Trisakti, di Gedung M Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (19/5). Enam satu Pendidikan itu adalah Universitas Trisakti, Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Institut Pariwisata Trisakti, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti, dan Sekolah Tinggi Media dan Komunikasi Trisakti.
Ketua Yayasan Trisakti Prof Ainun Na’im mengatakan, Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi. Yaitu yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik, dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi. Statuta perlu terus dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan dan dinamika lingkungan strategis yang terjadi.
Ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3/M/2021 yang menekankan pada delapan indikator utama pendidikan tinggi, dinamika lingkungan strategis, seperti perkembangan teknologi yang luar biasa, hingga penggunaan ChatGPT serta penugasan pemerintah kepada pembina, pengurus, dan pengawas Yayasan Trisakti menjadi variable penyesuaian Statuta Satdik di lingkungan Yayasan Trisakti.